Mestinya Blog bukan Ladang Ranjau
Apa? Ranjau? Memangnya kita di kawasan perang atau bekas perang?
Apa boleh buat, ngeblog sebagai bagian dari aktivitas online memang rawan masalah. Dari yang urusannya teks, gambar, sampai dengaran dan gambar hidup.
Untuk yang teks, ya tahulah yang namanya demam kopas atawa copy-and-paste.
Untuk gambar, ehm, sebagian (besar) dari kita pernah atau masih melakukannya. Ambil sebuah gambar dari sebuah web lantas kita pasang.
Memang kadang ada penyesuaian, dari sekadar resizing (supaya ngepas di blog kita) sampai editing tingkat lanjut (gambar kita olah dan gabung dengan gambar lain).
Untuk musik, hehehe, dengan bahagia kadang kita memasang versi mp3 dari lagu musisi asing maupun domestik. Sumber asli sebelum jadi mp3 itu bisa CD audio, bisa juga rekaman langsung (bootleg).
Adapun video yang kita YouTube-kan itu, bisa berupa hasil pemotongan dari VCD (bajakan) dan tangkapan tayangan TV, bisa juga hasil comotan dari syuting pribadi.
Seperti halnya foto, ada sisi hukum yang kadang bisa “dimainkan” dalam tayangan video. Misalnya apakah penayangan wajah orang lain sudah seizin pemilik wajah (dan hidung).
Banyak contoh. Kalau dijembreng akan melelahkan. Padahal itu baru dari satu sisi, yakni si blogger yang dengan medianya memanfaatkan karya orang lain.
Di sisi lain ada juga media non-internet, misalnya majalah dan buku, yang main embat teks maupun foto karya blogger, dan tanpa izin, bahkan mungkin mendapatkan manfaat ekonomis.
Jadi, dari sisi kepentingan ngeblog, setiap blogger harus punya pengacara? Boleh, tapi walah, kayaknya malah ruwet.
Atau ada lembaga bantuan hukum buat blogger? Ini sih terserah bloggers — dan terserah lawyers.
Ada baiknya kita duduk bersama, merembuk soal ini dengan kepala dingin, hati tak dagdigdug, dan tentu boleh dengan sedikit guyon, yang penting ada hasil yang layak rujuk.
Itu tadi baru dari segi hak cipta, belum ditambahi soal penghinaan, fitnah, dan pemburukan nama jelek.
dagdigdug berencana menggelar forum untuk itu, dengan melibatkan ahli hukum, khususnya HAKI (hak atas karya intelektual). Akan lebih nikmat jika melibatkan sarjana hukum yang blogger — atau sebaliknya: blogger yang sarjana hukum (tapi belum ditemukan apa perbedaannya, jadi saat ini tak usah dibahas).
Kapan waktunya, dan di mana, tunggu kabar. Maunya dagdigdug sih melibatkan sejumlah komunitas blog. Ini sesuai kredo dagdigdug: apa pun (sub)domainnya, dan di mana pun hostingnya, setiap blogger adalah saudara.
Nah, Saudara dan Saudari bisa kasih masukan mulai sekarang.
© Ilustrasi: ddasonline.com